Naskah & Ringkasan Kebijakan

Panduan Desain dan Penyajian Publikasi Kebijakan

Berlaku bagi Naskah Kebijakan dan Ringkasan Kebijakan yang disampaikan melalui Policy Governexus Indonesia.

Panduan ini menetapkan standar minimum keterbacaan. Penulis tetap memiliki kebebasan menentukan konsep desain publikasi.

1. Prinsip Umum

Desain publikasi harus profesional dan layak dibaca, memiliki hierarki informasi yang jelas, konsisten antara teks dan elemen visual, mengutamakan keterbacaan, dan mendukung penyampaian argumentasi kebijakan.

Desain tidak boleh mengubah makna substansi, dan tidak menggunakan visual tanpa fungsi informatif.

Penulis bebas memilih gaya visual publikasi, dapat bersifat akademik, institusional, modern, editorial, atau minimalis.

2. Identitas Visual

Penulis tidak diwajibkan menggunakan logo Policy Governexus Indonesia. Penulis juga bebas menggunakan identitas visual organisasinya sendiri.

Jika logo Governexus digunakan, posisinya harus menunjukkan fungsi fasilitasi publikasi, tidak boleh memberikan kesan kepemilikan substansi.

Penulis bertanggung jawab atas seluruh elemen visual yang digunakan. Penggunaan logo pihak lain harus memiliki dasar penggunaan yang sah.

3. Ukuran dan Format

Publikasi wajib menggunakan format PDF. Ukuran utama yang disarankan adalah A4, orientasi portrait sebagai format utama.

Landscape dapat digunakan untuk tabel atau visual tertentu. Elemen visual harus tetap terbaca pada perangkat digital.

4. Batas Maksimal Halaman

Naskah Kebijakan

Maksimal 25 halaman, tidak termasuk lampiran. Batas tersebut mencakup halaman judul, ringkasan eksekutif, pendahuluan, perumusan masalah, analisis kebijakan, alternatif kebijakan, rekomendasi, strategi implementasi, kesimpulan, dan referensi.

Lampiran dapat digunakan untuk data pendukung, dan harus benar-benar relevan dengan analisis.

Ringkasan Kebijakan

Maksimal 8 halaman, termasuk halaman judul. Ringkasan harus menyajikan substansi secara selektif, tidak perlu mengulang seluruh pembahasan naskah kebijakan.

Jika ringkasan disampaikan tanpa naskah kebijakan, isinya harus tetap utuh.

5. Struktur Visual Naskah Kebijakan

Struktur minimum yang disarankan: Halaman Judul (judul, nama penulis, afiliasi, tanggal, identitas publikasi), Ringkasan Eksekutif, Perumusan Masalah, Kondisi dan Kebijakan Saat Ini, Alternatif Kebijakan, Rekomendasi Kebijakan, Kelayakan dan Implementasi, Kesimpulan, dan Referensi.

Struktur tersebut dapat disesuaikan dengan karakter isu.

6. Struktur Visual Ringkasan Kebijakan

Ringkasan kebijakan sebaiknya menggunakan struktur: Masalah, Bukti Utama, Kebijakan Saat Ini, Pilihan Kebijakan, Rekomendasi, Implementasi, dan Dampak yang Diharapkan.

Struktur dapat disesuaikan dengan kebutuhan penulis.

7. Penggunaan Visual

Penulis dianjurkan menggunakan visual ketika membantu pembaca, dapat berupa grafik, tabel, diagram, peta, matriks, timeline, infografik, model konseptual, kerangka implementasi, atau peta pemangku kepentingan.

Setiap visual harus memiliki fungsi analitis. Visual dekoratif sebaiknya dibatasi.

8. Grafik dan Tabel

Setiap grafik wajib mencantumkan sumber data dan satuan pengukuran, menggunakan skala yang tidak menyesatkan. Setiap tabel wajib memiliki judul yang jelas dan mempertahankan keterbacaan pada layar.

9. Warna

Penulis bebas menentukan palet warna. Kontras antara teks dan latar harus memadai. Warna tidak boleh menjadi satu-satunya penanda informasi, pertimbangkan pembaca dengan gangguan persepsi warna.

10. Tipografi

Penulis bebas memilih jenis huruf, gunakan font yang mudah dibaca secara digital. Jumlah jenis font sebaiknya dibatasi, hierarki ukuran dan ketebalan harus konsisten.

Teks utama tidak boleh terlalu kecil, ukuran sekitar 10–12 pt disarankan.

11. Sitasi dan Sumber

Setiap data, kutipan, dan klaim penting harus memiliki sumber yang dapat ditelusuri. Penulis bertanggung jawab atas akurasi referensi.

Gaya sitasi harus konsisten dalam satu publikasi. APA 7th Edition direkomendasikan untuk publikasi Governexus.

12. Penggunaan Gambar

Gambar harus memiliki hubungan langsung dengan substansi. Gambar pihak ketiga harus memperhatikan hak penggunaan. Foto tanpa relevansi analitis sebaiknya tidak digunakan. Resolusi gambar harus memadai untuk publikasi digital.

13. Nomor dan Identitas Publikasi

Setiap publikasi yang diterima akan memperoleh ID, ditetapkan oleh Policy Governexus Indonesia. ID dapat ditempatkan pada halaman judul atau bagian footer.

Policy ID: PGI-POL-2026-001
atau
Brief ID: PGI-BRF-2026-001

14. Hubungan dengan Policy Governexus Indonesia

Publikasi melalui Governexus tidak berarti endorsement substansi. Governexus berfungsi sebagai fasilitator publikasi dan penyampaian.

Substansi publikasi tetap menjadi tanggung jawab penulis, termasuk data, argumentasi, dan rekomendasi kebijakan. Publikasi tidak otomatis merepresentasikan pandangan Governexus.

15. Ketentuan Penghapusan atau Perubahan

Penulis dapat mengajukan permintaan perubahan publikasi, akan ditinjau oleh pengelola publikasi. Penghapusan tidak selalu dapat dilakukan setelah distribusi, terutama jika dokumen telah diterima instansi tujuan.

Penulis harus memeriksa dokumen sebelum submission.

Standar yang Direkomendasikan

PublikasiMaksimalFormatKebebasan Desain
Naskah Kebijakan25 halamanA4 PDFBebas
LampiranTidak dibatasiA4 PDFBebas
Ringkasan Kebijakan8 halamanA4 PDFBebas

Batas 25 halaman berlaku ketat. Naskah kebijakan bukan tesis atau laporan penelitian penuh, fokusnya tetap pada keputusan, pilihan, dan tindakan kebijakan.

Untuk ringkasan, 8 halaman merupakan batas maksimum. Target idealnya sekitar 4–6 halaman untuk pembaca eksekutif.

Saya Paham, Kirim Naskah